Senin, 26 Maret 2018

Tugas 3 E-Commerce - Jumlah Pengguna Internet di Indonesia Tahun 2017






Pada tahun 2017, jumlah pengguna internet di Indonesia mencapai 143,26 juta jiwa. Angka tersebut meningkat dibandingkan pada tahun sebelumnya, yakni tahun 2016 yang tercatat mencapai 132,7 juta jiwa.
Data tersebut merupakan hasil survei yang dilakukan oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia ( APJII). Sekretaris Jenderal APJII Henri Kasyfi Soemartono menjelaskan, jumlah pengguna internet pada tahun 2017 tersebut mencakup 54,68 persen dari total populasi Indonesia yang mencapai 262 juta orang.
Berdasarkan jenis kelamin, komposisi pengguna internet di Indonesia adalah 51,43 persen laki-laki dan 48,57 persen perempuan. Adapun berdasarkan usia, sebanyak 16,68 persen pengguna berusia 13-18 tahun dan 49,52 persen berusia 19-34 tahun. Sementara itu, persentase pengguna internet berusia 35-54 tahun mencapai 29,55 persen. Pengguna internet berusia 54 tahun ke atas mencapai 4,24 persen.
Berdasarkan wilayah, lebih dari separuh atau 58,08 persen pengguna internet di Indonesia pada tahun 2017 berada di Pulau Jawa. Adapun sekitar 19 persen berada di Sumatera, 7,97 persen di Kalimantan, 5,63 persen berada di Bali dan Nusa Tenggara, 6,73 persen berada di Sulawesi, serta 2,49 persen di Maluku dan Papua.
Bila dilihat dari karakter kota atau kabupaten, sebagian besar atau 72,41 persen pengguna internet berada di kawasan urban alias perkotaan. Sementara itu, sebanyak 49,49 persen berada di kawasan rural-urban dan 48,25 persen berada di kawasan rural.
Berdasarkan tingkat pendidikan, sebanyak 88 persen pengguna internet di Indonesia merupakan lulusan S2 atau S3, kemudian 79,23 persen merupakan lulusan sarjana atau diploma. Pengguna internet yang merupakan lulusan SMA atau sederajat mencapai 70,54 persen. Adapun pengguna internet lulusan SMP atau sederajat mencapai 48,53 persen dan lulusan SD atau sederajat mencapai 25,10 persen. Sementara itu, pengguna internet yang tidak mengenyam pendidikan sama sekali mencapai 5,45 persen. 



            Dilihat dari data diatas dengan banyaknya pengguna internet di Indonesia yang semakin meningkat dari tahun ke tahun ini merupakan suatu peluang usaha. Dengan memanfaatkan banyaknya pengguna internet ini kita dapat membuat suatu bisnis online, baik menjual pulsa, pakaian, alat eletronik dan lain sebagainya.           
Bisnis online ini dapat mempermudah dalam menjalankan bisnis, karena kita bisa memulai bisnis dengan modal yang kecil, kita tidak perlu menyewa toko atau ruko sebagai tempat secara fisik, karena bisnis online tidak harus mempunyai tempat secara fisik. Dengan bisnis online ini juga dapat buka sepanjang waktu, dengan menggunakan sosial media (Facebook, Instagram, BBM, Twitter, dsb) ini dapat berjalan sepanjang waktu atau 24 jam, jadi konsumen masih tetap bisa melihat barang yang dijual dan stok barang yang tersedia dan konsumen akan berbelanja lebih nyaman. Selain itu bisnis online dapat menghemat waktu dan biaya perjalanan, konsumen tidak perlu mengunjungi toko jika ingin berbelanja hanya dengan bermodal handphone dengan paket internet dan kartu kredit konsumen bisa membeli barang yang dia inginkan dan barang tersebut akan diantar kerumah konsumen oleh kurir, sehingga konsumen tidak perlu kepanasan keluar rumah.


Dari
Ni Komang Tri Agustina
15110111059
Prodi Manajemen
Universitas Dhyana Pura

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tugas 11 E-Commerce - Isi Utama Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik  atau  Undang Undang nomor 11 tahun 2008  atau  UU ITE  adalah Undang-undang yang me...