Minggu, 01 Juli 2018

Tugas 11 E-Commerce - Isi Utama Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)



Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang Undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE adalah Undang-undang yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakuikan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. (Sumber :Wikipedia Indonesia)

            Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang.

Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on e-Commerce dan UNCITRAL Model Law on e-Signature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik.

Beberapa materi yang diatur, antara lain:
  1. Pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE)
  2. Tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE)
  3. Penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE)
  4. Penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE)
Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain:
v  Konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan / pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE)
v    Akses ilegal (Pasal 30 UU ITE)
v    Intersepsi ilegal (Pasal 31 UU ITE)
v    Gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE)
v    Gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE)
v    Penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE)

Berikut beberapa catatan UU ITE yang wajib diketahui:
  • Informasi elwktronik dan atau hasil cetak dari informasi elektronik merupakan alat bukti yang sah dan memiliki akibat hukum yang sah.
  • Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui media elektronik wajib menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat-syarat kontrak, produsen dan produk yang ditawarkan.
  • Informasi elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, design situs internet dan karya-karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
  • Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data tentang hak pribadi seseorang harus dilakukan atas perstujuan dari orang yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
  • Setiap orang dilarang menyebarkan informasi elektronik yang memiliki muatan pornografi dan atau pornoaksi melalui komputer atau sistem elektronik.


Dari
Ni Komang Tri Agustina
15110111059
Prodi Manajemen
Universitas Dhyana Pura

Jumat, 25 Mei 2018

Tugas 10 E-Commerce - Definisi Perilaku Konsumen, Riset Pasar dan CRM (Customer Relationship Management)




1.      Perilaku Konsumen

Perilaku konsumen adalah proses dan aktivitas ketika seseorang berhubungan dengan pencarian, pemilihan, pembelian, penggunaan, serta pengevaluasian produk  dan jasa demi memenuhi kebutuhan dan keinginan.

Definisi perilaku konsumen yang lainnya yaitu proses dan aktifitas saat seseorang atau organisasi berhubungan dengan pencarian, pemilihan, pembelian, pemakaian, dan pengevalusian produk atau jasa demi memenuhi keinginan dan kebutuhannya. Perilaku konsumen merupakan berbagai hal-hal yang mendasari konsumen untuk membuat keputusan pembelian produk atau jasa.

Perilaku konsumen akan diperlihatkan dalam beberapa tahap diantaranya tahap sebelum pembelian, pembelian, dan tahap setelah pembelian barang atau jasa. Pada tahap sebelum pembelian konsumen biasanya melakukan pencarian informasi mengenai produk dan jasa tersebut. Lalu pada tahap pembelian, konsumen melakukan pembelian produk atau jasa. Dan pada tahap setelah pembelian, konsumen akan melakukan konsumsi atau penggunaan produk, evaluasi kinerja produk atau jasa tersebut, dan pada akhirnya akan membuang produk atau jasa tersebut setelah digunakannya.

Beberapa pengertian perilaku konsumen menurut para ahli:
  1. Menurut Schiffman dan Kanuk [2000]: adalah proses yang dilalui oleh seseorang dalam mencari, membeli, menggunakan, mengevaluasi, & bertindak pasca konsumsi produk, jasa maupun ide yang diharapkan bisa memenuhi kebutuhannya.
  2. Lalu menurut, Schiffman & Kanuk: Merupakan studi yang mengkaji bagaimana individu membuat keputusan membelanjakan sumber daya yang tersedia & dimiliki (waktu, uang & usaha) untuk mendapatkan barang atau jasa yang akan dikonsumsi.
  3. Dan menurut, John C. Mowen & Michael Minor : perilaku konsumen sebagai studi tentang unit pembelian (buying unit) & proses pertukaran yang melibatkan perolehan, konsumsi berbagai produk, jasa & pengalaman serta ide-ide.
Jadi Perilaku Konsumen adalah proses yang dilalui oleh seseorang  dalam mencari, membeli, memakai, mengevaluasi  produk ataupun jasa setelah dikonsumsi untuk memenuhi kebutuhannya.



2.      Riset Pasar

Riset pasar adalah aktivitas riset/research/penelitian yang dilakukan di dalam bidang pemasaran. Kegiatan di dalam riset ini meliputi pengumpulan informasi pasar yang sesuai dengan bisnis yang dijalankan (target market, pesaing, lingkungan bisnis dll).

Kegiatan riset pasar dilakukan dengan sistematis yang harus memperhatikan beberapa langkah. Secara garis besar proses riset pasar adalah sebagai berikut :
  1. Perumusan masalah
  2. Penentuan tujuan riset pasar
  3. Pengumpulan data
  4. Analisis data
  5. Interpretasi hasil riset pasar
Riset pasar adalah sesuatu yang sangat penting dalam bisnis sebab dengan riset pasar akan diketahui apa saja yang diperlukan pasar atau masyarakat dan juga mengetahui para pesaing bisnis. Dengan diketahuinya apa saja yang dibutuhkan oleh pasar dan juga pesaing yang ada dapat membuat produk ataupun jasa yang sesuai dengan pasar dan dapat membuat produk atau jasa dapat bersaing di pasaran.

Dengan riset pasar dapat diketahui pula siapa saja yang membutuhkan produk atau jasa yang ditawarkan, dimana produk atau jasa tersebut di butuhkan,dan kualitas produk seperti apa yang dibutuhkan para konsumen. Dan dapan juga diketahui seberapa besar permintaan dan potensi permintaan, kapan permintaan tersebut memuncak dan kapan permintaan tersebut menurun dari konsumen.

Sehingga hasil riset nantinya diharapkan dapat menjadi pertimbangan dalam penentuan keputusan bagi pihak manajemen. Melalui riset ini akan diketahui beberapa hal yang perlu dibenahi dan menjadi masukan bagi perumusan strategi yang efektif sesuai dengan kondisi pasar yang ada. Setiap usaha maupun perusahaan dalam praktiknya memiliki cara melakukan riset pasar yang berbeda-beda yang disesuaikan dengan keadaan usaha masing-masing.


3.      CRM (Customer Relationship Management)

Customer Relationship Management disingkat CRM adalah strategi bisnis untuk mengoptimalkan profitabilitas perusahaan dengan mempertahankan dan meningkatkan jumlah pelanggan. Fokus utama strategi ini adalah pada pengembangan kepuasan pelanggan, diantaranya dengan cara memahami pelanggan, mempertahankan pelanggan melalui pengalaman pelanggan, menarik pelanggan baru, memenangkan kontrak, meningkatkan keuntungan, mengurangi biaya manajemen pelanggan.

CRM (Customer Relationship Management) adalah sistem manajemen yang secara khusus menangani hubungan antara perusahaan dengan pelanggan dengan tujuan meningkatkan nilai perusahaan di mata para konsumennya. Untuk mencapai keunggulan kompetitif dengan fokus pada hubungan pelanggan, organisasi bisnis memerlukan informasi tentang siapa pelanggan mereka, apa yang pelanggan inginkan, bagaimana kebutuhan pelanggan mereka dipuaskan dan faktor-faktor lain yang terkait.

Beberapa pengertian CRM (Customer Relationship Management) menurut para ahli:
  • Menurut Kotler dan Keller (2008:148), CRM adalah proses mengelola informasi rinci tentang pelanggan perorangan dan semua titik kontak pelanggan secara seksama untuk memaksimalkan loyalitas pelanggan. 
  • Menurut Yahya (2008:82), CRM adalah sebuah strategi bisnis menyeluruh dalam suatu perusahaan yang memungkinkan perusahaan tersebut secara efektif bisa mengelola hubungan dengan para pelanggan. Dengan demikian melalui CRM perusahaan dapat melakukan pendekatan sehingga dapat menarik sejumlah informasi mengenai kebutuhan dan keinginan pelanggan.
  • Menurut Newell, Customer Relationship Management (CRM) adalah sebuah modifikasi dan pembelajaran perilaku konsumen setiap waktu dari setiap interaksi, perlakuan terhadap pelanggan dan membangun kekuatan antara konsumen dan perusahaan (Imasari,2011:185).
  • Menurut Tunggal (2008), Customer Relationship Management adalah suatu strategi untuk mengidentifikasi, menarik, dan mempertahankan konsumen yang paling bernilai bagi perusahaan. CRM berkonsentrasi pada apa yang konsumen nilai, bukan pada apa yang perusahaan ingin jual.
  • Menurut Heru (2003), CRM adalah usaha sebuah perusahaan untuk berkonsentrasi menjaga konsumen (supaya tidak lari ke pesaing) dengan mengumpulkan segala bentuk interaksi konsumen baik itu lewat telepon, email, masukan di situs atau hasil pembicaraan dengan staf sales dan marketing, atau CRM adalah sebuah strategi bisnis menyeluruh dari suatu perusahaan yang memungkinkan perusahaan tersebut secara efektif bisa mengelola hubungan dengan para konsumen.
Jadi CRM (Customer Relationship Management) adalah sebuah usaha dalam menyediakan suatu jembatan strategis dari strategi pemasaran dan teknologi informasi bertujuan menjalin hubungan dengan pelanggan dalam jangka panjang dan berkaitan dengan profitabilitas. 


Dari 
Ni Komang Tri Agustina 
15110111059
Prodi Manajemen 
Universitas Dhyana Pura




www.undhirabali.ac.id

Minggu, 13 Mei 2018

Tugas 9 E-Commerce - Perkembangan E-Retail Di Indonesia



Bisnis Retail secara umum adalah kegiatan usaha menjual aneka barang atau jasa untuk konsumsi langsung atau tidak langsung. Dalam matarantai perdagangan bisnis retail merupakan bagian terakhir dari proses distribusi suatu barang atau jasa dan bersentuhan langsung dengan konsumen. Secara umum peritel tidak membuat barang dan tidak menjual ke pengecer lain.
Akan tetapi dalam praktik bisnis retail modern saat ini tidak tertutup kemungkinan, banyak pengecer kecil membeli barang di gerai peritel besar, mengingat perbedaan harga yang muncul pada waktu-waktu promosi tertentu yang dilakukan oleh peritel besar.

E-Retail merupakan salah satu bagian dari model E-commerce yaitu Business to consumer (B2C): Retail, sifatnya melayani pelanggan yang bervariasi. Contoh dari bisnis E-retail itu adalah : Zalora, Lazada. Blibli, dsb. Dalam perkembangan yang semakin pesat, maka banyak toko online / e-commerce bermunculan. Baik mereka dengan memanfaatkan blog, social media, website. Dengan pesatnya ini membuat semakin mudahnya dalam jual beli.

Dalam perkembangannya saat ini dengan banyaknya bermunculan toko online  di Indonesia sangat berkembang pesat dibandingkan dengan beberapa tahun sebelumnya. Mungkin hal ini terjadi karena berkembangnya juga teknologi internet di Indonesia dan ditambah dengan pengguna internet yang mengakses dari gadgetnya masing – masing. Karena perkembangan inilah yang membuat bisnis online ramai dilakukan di Indonesia. Dari yang menjual barang hingga jasa, mereka tawarkan di internet. Toko online akan terus bertambah seiring dengan kemajuan teknologi, dan karakter pembeli juga lambat laun akan berubah karena kemudahan yang ditawarkan oleh internet dan smartphone

E-retail masih diprediksi akan terus berkembang hingga tahun mendatang. Hal ini disebabkan karena beberapa faktor pendukung seperti , meningkatnya masyarakat kelas menengah dan perubahan gaya hidup, serta konsep wirausaha yang saat ini sedang berkembang pesat di masyarakat Indonesia yang mana salah satunya berinvestasi pada dunia business retail.


Menurut berita:

TEMPO.CO, Jakarta -Presiden Direktur PT Hero Supermarket Tbk, Stephane Deutsch, mengatakan penetrasi penjualan retail secara online di Indonesia baru 1,8 persen dari total penjualan retail. Penetrasi sebesar itu terbagi menjadi tiga kategori besar, yaitu media, elektronik, dan pakaian. ”Untuk bisnis makanan, angkanya masih sangat minim,” ujar dia, kemarin.
Meski masih kecil, menurut dia, pihaknya akan masuk dalam bisnis online. Hero saat ini sedang mengembangkan bisnis e-commerce dan melakukan ekspansi. Pada paruh pertama 2017, Hero telah membuka dua gerai Giant Ekstra di Manado dan Malang serta meluncurkan konsep baru untuk Hero Supermarket yang menyasar kalangan menengah ke atas.
”Total investasi kami mencapai Rp 302 miliar pada tahun ini. Rinciannya, 41 persen untuk lokasi gerai, 27 persen untuk gerai baru, serta 12 persen untuk peremajaan dan pengelolaan gerai yang ada,” kata Stephane lagi.
Tren belanja online di Indonesia terus meningkat. Menurut Google Indonesia, hingga akhir tahun, jumlah warga Indonesia yang berbelanja melalui e-commerce mencapai 81 juta orang dari 100 juta pengguna Internet. “Angkanya cukup tinggi,” kata Country Industry Head Google Indonesia, Hengky Prihatna. Saat ini jumlah penduduk Indonesia mencapai 250 juta jiwa.
Dia menuturkan, Indonesia menjadi pasar terbesar di Asia Tenggara untuk transaksi belanja online. ”Hasil riset kami menunjukkan bahwa pada masa depan belanja online akan semakin marak di Indonesia.”
Manajer Komunikasi Perusahaan PT Matahari Putra Prima Tbk, Fernando Repi, menjelaskan adanya perubahan pola konsumsi masyarakat, khususnya di kota-kota besar. Perubahan itu berpengaruh terhadap perlambatan kinerja industri retail. Konsumen juga mulai menyisihkan uangnya untuk bersenang-senang. 
Namun, perubahan pola itu, kata dia, belum terjadi di daerah lain. ”Untuk kota-kota kecil belum mengarah ke sana. Mereka masih harus menabung untuk belanja kebutuhan pokok.”
Sekretaris Perusahaan Matahari Department Store, Miranti Hadisusilo, menyatakan penutupan dua gerainya di Pasaraya Blok M dan Pasaraya Manggarai bukan karena kalah bersaing dengan bisnis online. ”Kami belum melihat sejauh itu.”
Ke depan, ujar dia, pihaknya akan lebih selektif dalam memilih lokasi gerai. ”Kami optimalkan penjualan di lokasi potensial dan strategis. Hingga akhir tahun, kami juga masih akan membuka 1-3 gerai lagi, yaitu satu di Jawa dan dua di luar Jawa.”
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy Nicholas Mandey, mengatakan pangsa pasar yang diambil bisnis online baru sekitar 2 persen dari keseluruhan industri. "Online memang sudah mulai masuk, tapi penetrasinya belum besar. Sifatnya baru barang-barang standar," kata dia.
Berdasarkan catatan Aprindo, pertumbuhan industri retail pada semester pertama tahun ini hanya 3,7 persen, atau melambat dibanding periode yang sama 2016 yang bisa mencapai 9,7 persen. ”Tapi, ke depan, kami optimistis akan membaik,” katanya. Untuk meningkatkan performa industri, menurut dia, dibutuhkan dukungan, khususnya dari pemerintah.


Dari
Ni Komang Tri Agustina
15110111059
Prodi Manajemen
Universitas Dhyana Pura


Tugas 11 E-Commerce - Isi Utama Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik  atau  Undang Undang nomor 11 tahun 2008  atau  UU ITE  adalah Undang-undang yang me...