Undang-undang Informasi dan Transaksi
Elektronik atau Undang Undang
nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE adalah Undang-undang
yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi
informasi secara umum. UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap
orang yang melakuikan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum
Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di
luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. (Sumber
:Wikipedia Indonesia)
Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang.
Pengaturan
mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu
pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on e-Commerce
dan UNCITRAL Model Law on e-Signature. Bagian ini dimaksudkan untuk
mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya
guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik.
Beberapa materi yang diatur, antara lain:
- Pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE)
- Tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE)
- Penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE)
- Penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE)
v Konten
ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan / pencemaran
nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE)
v Akses
ilegal (Pasal 30 UU ITE)
v Intersepsi
ilegal (Pasal 31 UU ITE)
v Gangguan
terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE)
v Gangguan
terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE)
v Penyalahgunaan
alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE)
- Informasi elwktronik dan atau hasil cetak dari informasi elektronik merupakan alat bukti yang sah dan memiliki akibat hukum yang sah.
- Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui media elektronik wajib menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat-syarat kontrak, produsen dan produk yang ditawarkan.
- Informasi elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, design situs internet dan karya-karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
- Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data tentang hak pribadi seseorang harus dilakukan atas perstujuan dari orang yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
- Setiap orang dilarang menyebarkan informasi elektronik yang memiliki muatan pornografi dan atau pornoaksi melalui komputer atau sistem elektronik.
Dari
Ni Komang Tri Agustina
15110111059
Prodi Manajemen
Universitas Dhyana Pura